Yang terhormat,
Kami menginformasikan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Republik Polandia tertanggal 10 Agustus 2017 mengenai unit anggaran – Divisi Promosi Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Republik Polandia di Jakarta (TIPD) (Berita Resmi Menteri Pembangunan Ekonomi dan Keuangan tertanggal 11 Agustus 2017 – item 157), Divisi Promosi Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Republik Polandia di Jakarta telah memulai proses penutupan dan akan menghentikan aktivitasnya pada tanggal 31 Oktober 2017.
Mulai tanggal 11 Agustus 2017, TIPD hanya menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan proses penutupan tersebut dan aktivitas yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas promosi yang sedang dikerjakan oleh TIPD.